Gadai Emas Rotating Header Image

Pegadaian Syariah

Menggadaikan Emas

Emas karena daya tarik dan likuiditasnya, memang mengandung resiko tinggi terhadap pencurian dan perampokan jika disimpandirumah. Sementara menyimpannya di bank dengan menyewa sebuah safe deposit box jauh lebih aman, sehingga merupakan sebuah langkah yang patut dicoba. Namun, terus terang, tempat penyimpanan favorit orang-orang saat ini adalah di lembaga gadai emas, baik diperbankan maupun dipegadaian. Mengapa menggadaikan emas? Setidaknya terdapat dua keuntungan. Pertama emas yang Anda miliki akan aman karena dijamin dengan suransi jika hilang selama berada ditangan lembagai gadai emas. Keamanannya setara dengan penyimpanan di safe deposit box. Semenyara jika kita simpan dirumah, siapa yang dapat menjamin keamanannya.

Kedua, di lembaga gadai emas dalam menggadaikan emas, Anda memliki plafon pinjaman yang sewaktu-waktu dapat Anda gunakan manakala diperlukan. Misalkan Anda menyimpan logam mulia senilai Rp, 30 juta, maka Anda memiliki plafon pinjaman senilai Rp. 24 juta. Sewaktu-waktu Anda membutuhkan dana untuk modal kerja, silakan langsung ambil dana sebesar jumlah tersebut pada hari itu juga ditempat gadai emas Anda, karena simpanan emas Anda telah berada disana. Bahkan, jika sewaktu-waktu harga emas sedang bergerak ke atas secara drastic sementara dana tunai Anda terbatas. Anda juga bisa meminja dana untuk membeli lebih banyak lagi emas untuk disimpan kembali ditempat gadai emas tersebut. Anda memperoleh keuntungan harga emas lebih murah hati ini, sementara pembayaran pelunasan ke lembaga gadai emas dapat dilakukan dilain hari ketika dana tunai Anda telah mencukupo. Tentu saja hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mempertimbangkan bunga harian yang cukup besar yang dikenakan oleh pihak gadai emas atas pokok pinjaman Anda.

Bagaimana jika Anda tidak sedang membutuhkan dana egar dan hanya ingin menyimpan emas dan tidak menggadaikan emas ditempat yang aman? Jangan khawatir, tidak ada masallah. Pinjamlah uang secukupnya sekadar sebagai syarat untuk bisa menitipkan emas Anda dengan aman disana. Untuk menggunakan layanan gadai emas, nasabah bisa datang ke pegadaia syariah atau bank syariah dengan membawa emas batangan atau perhiasan yang akan digadaikan. Pihak pegadaian atua bank kemudian akan melakukan penaksiran harga emas tersebut berdasarkan nilai intrinsic dan nilai pasar. Jenis emas yang digadaikan juga berpengaruh terhadap harga taksiran misalnya emas batangan akan ditaksir lebih mahal ketimbang emas perhiasan.

Taksiran harga emas tersebut kemudian akan dijadikan patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan kepada nasabah. Jumlah pinjaman kemudian akan diberikan sebesar presentase tertentu dari harga taksiran tersebut. Atas dana pinjaman tersebut, nasabah tidak membayar bunga kepada bank, dibebani biaya pemeliharaan plus biaya administrasi.

Gadai Emas Syariah

Dalam FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor : 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN disebutkan ketentuan rahn dalam gadai syariah :

  1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin ( yang menyerahkan barang) dilunasi.
  2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi miliki Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali atas seizing Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
  3. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, tetapi dapat dilakukan juga oleh Murtahin sedangkan biaya dan pemeliharaan ppenyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
  4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  5. Penjualan Marhun : (1)  apabila jatu tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi utangnya; (2) Apabila rahin tetap  tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun akan dijual paksa atau dieksekusi melalui lelang sesuai syaraiah; (3) hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan; (4) kelebihan hasil penjualan menjadi miliki Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.

Ketentuan tentang gadai emas syariah tetap berpedoman pada fatwa DSN Nomor 25/DSN-MU/III/2002 tentang Rahn dengan beberapa ketentuan tambahan berikut :

  1. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
  2. Ongkos sebagaimana yang dimaksud ayat 1 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
  3. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akda ijarah.

Bagi nasabah, gadai emas syariah memiliki banyak manfaat sebagai berikut :

  1. Nasabah tidak perlu menjual emas untuk mendapatkan dana tunai.
  2. Emas yang digadaikan terjamin aman
  3. Dana hasil gadai bsia digunakan untuk kegiatan yang produktif, misaln ya membeli kembali emas.
  4. Nasabah tidak dikenai bunga pinjaman.
  5. Nasabah hisa memperpanjang kontrak (gadai ulang).
  6. Harga emas pada saat digadai ulang atau saat dijual bisa jadi lebih tinggi daripada saat digadaikan. Sebaliknya barang-barang sekalin emas (misalnya barang elektornik) pasti akan turun harganya saat digadai ulang atau dijual.

Terbuat dari bahan yang mudah dilebur, emas kemudian dapat dibuat menjadi bentuk yang bermacam-macam. Ada beberapa alternative yang dapat dipilih saat ingin menggadaikan emas  yaitu emas dalam bentuk perhiasan, batangan dan koin. Emas lantakan, batanga atau fine gold adalah pilihan yang tepat untuk gadai emas syariah. Ukuran emas lantakan ini terdiri dari beberapa variasi satuan mulai dari 1 gram ssampai 1 kg. Bentuk yang paling umum adalah emas batangan (gold bar) seperti batubata dengan kadar 22 karat (95%) atau 24 karat(99%). Pilihlah emas batangan 24 karat (logam mulia) karena kandungan nilainya tertinggi dan idak mengenal penyusutan. Saat digadaikan, digadai ulang atau dijual,  harganya lebih tinggi ketimbang emas perhiasan dan koin.

 

Gadai Emas di Pegadaian Syariah

Menggadai emas sekarang sudah tidak asing lagi bagi  masyarakat kita. Selain bank syariah, kita juga bisa melakukan gadai emas di pegadaian syariah.

Pada prinsipnya, ketika kita melakukan transaksi gadai, kita menyerahkan barang yang kita miliki untuk mendapatkan pinjaman dana.  Atas pinjaman dana tersebut, kita dibebankan beberapa macam biaya hingga waktu kita bisa melunasi pinjaman tersebut.

Ketika melakukan transaksi gadai emas di pegadaian syariah, ada empat macam komponen perhitungan, antara lain taksiran, uang pinjaman, ijaroh, dan biaya administrasi.

  1. Taksiran  adalah perkiraan harga jual emas yang kita miliki yang ditentukan oleh pihak pegadaian secara sepihak.
  2. Uang pinjamana adalah jumlah dana yang bisa kita pinjam berdasarkan barang yang kita gadaikan (85%-90% dari nilai taksiran).
  3. Biaya administrasi adalah biaya yang harus kita keluarkan untuk mendapatkan transaksi gadai emas ini. Besarnya biaya administrasi tergantung dari nilai peminjaman.
  4. Ijaroh merupakan biaya gadai yang menjadi hak pihak pemilik dana, dalam hal ini adalah pihak pegadaian. Besarnya ijaroh di pegadaian syariah memiliki rumus sendiri yang dihitung setiap 10 hari, dengan rumus :
Ijaroh = (taksiran/10.000) x tarif x (jangka waktu/10 hari)
Jika sudah masuk hari ke 11 peminjaman berarti biaya gadai sudah bertambah dan begitu seterusnya.

Masa penitipan barang gadai adalah 4 bulan,  jika dalam masa 4 bulan tersebut kita belum mempunyai uang untuk menebusnya maka kita dapat memperpanjang dengan membayar biaya sewa selama 4 bulan tersebut.  Selain itu kita juga bisa mencicil pinjaman tersebut sehingga jumlah pinjaman berkurang.