Emas karena daya tarik dan likuiditasnya, memang mengandung resiko tinggi terhadap pencurian dan perampokan jika disimpandirumah. Sementara menyimpannya di bank dengan menyewa sebuah safe deposit box jauh lebih aman, sehingga merupakan sebuah langkah yang patut dicoba. Namun, terus terang, tempat penyimpanan favorit orang-orang saat ini adalah di lembaga gadai emas, baik diperbankan maupun dipegadaian. Mengapa menggadaikan emas? Setidaknya terdapat dua keuntungan. Pertama emas yang Anda miliki akan aman karena dijamin dengan suransi jika hilang selama berada ditangan lembagai gadai emas. Keamanannya setara dengan penyimpanan di safe deposit box. Semenyara jika kita simpan dirumah, siapa yang dapat menjamin keamanannya.
Kedua, di lembaga gadai emas dalam menggadaikan emas, Anda memliki plafon pinjaman yang sewaktu-waktu dapat Anda gunakan manakala diperlukan. Misalkan Anda menyimpan logam mulia senilai Rp, 30 juta, maka Anda memiliki plafon pinjaman senilai Rp. 24 juta. Sewaktu-waktu Anda membutuhkan dana untuk modal kerja, silakan langsung ambil dana sebesar jumlah tersebut pada hari itu juga ditempat gadai emas Anda, karena simpanan emas Anda telah berada disana. Bahkan, jika sewaktu-waktu harga emas sedang bergerak ke atas secara drastic sementara dana tunai Anda terbatas. Anda juga bisa meminja dana untuk membeli lebih banyak lagi emas untuk disimpan kembali ditempat gadai emas tersebut. Anda memperoleh keuntungan harga emas lebih murah hati ini, sementara pembayaran pelunasan ke lembaga gadai emas dapat dilakukan dilain hari ketika dana tunai Anda telah mencukupo. Tentu saja hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mempertimbangkan bunga harian yang cukup besar yang dikenakan oleh pihak gadai emas atas pokok pinjaman Anda.
Bagaimana jika Anda tidak sedang membutuhkan dana egar dan hanya ingin menyimpan emas dan tidak menggadaikan emas ditempat yang aman? Jangan khawatir, tidak ada masallah. Pinjamlah uang secukupnya sekadar sebagai syarat untuk bisa menitipkan emas Anda dengan aman disana. Untuk menggunakan layanan gadai emas, nasabah bisa datang ke pegadaia syariah atau bank syariah dengan membawa emas batangan atau perhiasan yang akan digadaikan. Pihak pegadaian atua bank kemudian akan melakukan penaksiran harga emas tersebut berdasarkan nilai intrinsic dan nilai pasar. Jenis emas yang digadaikan juga berpengaruh terhadap harga taksiran misalnya emas batangan akan ditaksir lebih mahal ketimbang emas perhiasan.
Taksiran harga emas tersebut kemudian akan dijadikan patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan kepada nasabah. Jumlah pinjaman kemudian akan diberikan sebesar presentase tertentu dari harga taksiran tersebut. Atas dana pinjaman tersebut, nasabah tidak membayar bunga kepada bank, dibebani biaya pemeliharaan plus biaya administrasi.
